PERATURAN & SANKSI ORGANISASI

PERATURAN ORGANISASI

 

1.     Menjaga nama baik organisasi.

2.     Tidak mengkonsumsi Narkotika, Psikotropika, & Zat Adiktif berbahaya lainnya.

3.     Tidak menghadiri rapat sama dengan menyetujui hasil rapat.

4.     Tidak melakukan tindakan asusila & tindakan menyimpang lainnya.

5.     Menghargai pendapat orang lain.

6.     Laporan bila tidak dapat menghadiri rapat atau acara.

7. Anggota yang keluar atau dikeluarkan wajib mengembalikan atribut yang berkenaan dengan organisasi.



SANKSI ORGANISASI

 

1. Bilamana melanggar peraturan nomer 1, diberlakukan sanksi teguran, SP1, SP2, & SP3.

2. Bilamana melanggar peraturan nomer 2, diberlakukan sanksi SP2, & SP3.

3. Bilamana melanggar peraturan nomer 3, diberlakukan sanksi teguran, SP1, SP2, & SP3.

4. Bilamana melanggar peraturan nomer 4, diberlakukan sanksi SP1, SP2, & SP3.

5. Bilamana melanggar peraturan nomer 5, diberlakukan sanksi teguran & SP1.

6. Bilamana melanggar peraturan nomer 6, diberlakukan sanksi teguran & SP1.

7. Setiap sanksi yang diberlakukan disesuaikan dengan beratnya pelanggaran yang terjadi.

8. Sanksi untuk pelanggaran yang tidak dicantumkan akan dibahas dengan anggota organisasi secara bersama.



KETERANGAN SANKSI

 

Surat Peringatan 1 (SP1) :

1. Teguran & peringatan.

2. Membuat surat permohonan maaf kepada organisasi sesuai beratnya kesalahan.

 

Surat Peringatan 2 (SP2) :

1. Teguran keras & pencopotan atribut sesuai waktu yang ditentukan.

2. Membuat surat permohonan maaf kepada organisasi sesuai beratnya kesalahan.

 

Surat Peringatan 3 (SP3) :

1. Diberi surat pernyataan bahwa anggota tersebut sudah dikeluarkan.

2. Pengembalian semua atribut.


0 komentar: